Sistem Kliring Nasional (SKN) yaitu sarana perhitungan warkat antar bank
yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan
kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank
yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah
pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar
bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring
diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan
peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (contoh. Wilayah
kliring Palembang)
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di
indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai
sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional.
Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem
Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal,
sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada
akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang
seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya (
SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit
Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Sedangkan RTGS (Real-Time Gross Settlement) adalah proses penyelesaian
akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi
(individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time
(electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit /
di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran
dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia) untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum Makan peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.